3 Lansia Diamankan Polisi Ponorogo, Diduga Terlibat Judi Online
1 min read
Ponorogo, Surya — Tiga orang lanjut usia (lansia) di Desa Bajang, Kecamatan Balong, Ponorogo, diamankan polisi karena diduga terlibat aktivitas judi online. Ketiganya, yakni MR(65), DR(70), dan RL (63), ditangkap saat sedang mengakses aplikasi perjudian di salah satu lokasi di desa tersebut, Selasa (3/12).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hadijanto, menyatakan pengamanan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan judi online yang sejalan dengan program 100 hari Presiden Prabowo.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap ketiganya, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai yang diduga digunakan dalam transaksi judi,” jelas Rudy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Ponorogo.
Salah satu dari ketiganya, MR, mengaku baru sebulan mengenal judi online. “Awalnya hanya iseng untuk mengisi waktu luang,” katanya saat diperiksa.
Ketiga lansia yang bekerja sebagai buruh serabutan ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ponorogo. Polisi juga terus mendalami motif dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Pat)
—