WILIS NEWS

More than News

KEJARI PONOROGO MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN OBAT TERLARANG

2 min read

Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang-barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang bukti lainnya. Prosesi pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Ponorogo pada Selasa (26/11/2024) dengan dihadiri unsur Forkopimda.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Teuku Herizal, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 14,86 gram, 5.066 butir pil dobel L, 845 butir pil dextro, 202 butir pil thrihexyphenidyl, 50 butir pil TMD, dan 10 butir pil Esilgan. Barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan blender.

“Kasus yang mendominasi adalah narkotika. Kami berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Herizal.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara. Rinciannya meliputi 26 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika, 11 kasus tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, 9 kasus tindak pidana orang dan harta benda, serta 10 kasus tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah uang palsu senilai Rp12,9 juta, handphone, dan sejumlah barang lain yang dihancurkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum atas status barang tersebut. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Ponorogo,” jelas Herizal.