WILIS NEWS

More than News

Resign Setelah 11 Tahun Bekerja? Ini Hak yang Mungkin Anda Dapatkan

2 min read

Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah keputusan besar, terutama jika Anda telah mengabdikan diri selama lebih dari satu dekade di perusahaan yang sama. Jika Anda sedang mempertimbangkan atau baru saja memutuskan untuk resign setelah 11 tahun bekerja, berikut adalah beberapa hak yang perlu Anda ketahui sebagai pekerja di Indonesia.

1. Pesangon (Severance Pay)

Salah satu hak utama yang berpotensi Anda terima adalah pesangon. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun berhak atas pesangon sebesar 3 kali upah bulanan. Jika gaji Anda Rp 2 juta per bulan, maka pesangon Anda dapat mencapai Rp 6 juta.

Pesangon ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi Anda selama bertahun-tahun. Namun, besaran pesangon dapat berbeda-beda tergantung perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (Long Service Award)

Selain pesangon, Anda juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 10 tahun, jumlah penghargaan biasanya semakin besar. Ini adalah bentuk penghormatan atas loyalitas Anda kepada perusahaan.

3. Uang Penggantian Hak (Termination Rights)

Ada beberapa hak lain yang mungkin Anda terima, yaitu:

Cuti tahunan yang belum terpakai: Jika ada sisa cuti tahunan yang belum Anda gunakan, perusahaan wajib membayar kompensasi untuk cuti tersebut.

Tunjangan Hari Raya (THR): Jika pengunduran diri Anda mendekati hari raya, Anda bisa mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja di tahun berjalan.

4. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Jangan lupa untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. Setelah resign, Anda dapat mencairkan manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT). Pastikan iuran BPJS Anda telah dibayarkan hingga bulan terakhir bekerja.

5. Surat Keterangan Kerja

Surat keterangan kerja adalah dokumen penting yang mencantumkan masa kerja Anda di perusahaan. Surat ini dapat menjadi referensi untuk mencari pekerjaan baru atau melanjutkan karier di bidang yang berbeda.

6. Bonus dan Insentif Lainnya

Jika perusahaan Anda memberikan bonus tahunan, pastikan untuk menanyakan hak Anda terkait bonus yang belum dibayarkan, terutama jika pengunduran diri Anda terjadi di akhir tahun.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Resign?

Periksa Kontrak Kerja: Baca kembali kontrak kerja Anda untuk mengetahui detail hak-hak yang tercantum.

Konsultasi dengan HR: Jangan ragu untuk berdiskusi dengan bagian SDM perusahaan mengenai kompensasi yang Anda terima.

Hubungi Dinas Ketenagakerjaan: Jika terjadi perselisihan, Anda bisa meminta bantuan pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Mengundurkan diri setelah 11 tahun bekerja adalah langkah besar yang memerlukan perencanaan matang. Pastikan Anda mendapatkan semua hak sesuai peraturan yang berlaku untuk memulai perjalanan baru dengan lebih tenang dan siap menghadapi tantangan di masa depan.